BIDANG LAYANAN AKAD NIKAH
A. Peraturan / Tata Tertib Acara Pernikahan di Masjid Al-Falah
- Menjaga kebersihan dan kesucian masjid
- Tidak diperkenankan masuk ke dalam masjid bagi:
- Pria/wanita dalam keadaan hadats besar
- Wanita dalam keadaan haid
- Nonmuslim
- Wanita yang tidak berbusana muslimah (longdress/celana panjang/jilbab)
- Adab memasuki masjid
- Berpakaian sopan dan menutup aurat
- Bagi wanita berbusana muslimah (berpakaian tidak tembus pandang/longdress/celana panjang/baju lengan panjang dan kerudung)
- Mendahulukan kaki kanan waktu masuk masjid
- Melakukan salat Tahiyatul Masjid 2 (dua) rakaat
- Mendahulukan kaki kiri waktu keluar masjid
- Menjaga ketertiban, ketenangan dan kekhusyuan sewaktu berada di dalam masjid
B. Tempat Pelaksanaan Akad Nikah
- Acara prosesi akad nikah, sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan administrasi pernikahan oleh KUA
- Pembukaan oleh pembawa acara (MC)
- Pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Qori’
- Khotbah nikah oleh khotib (penceramah)
- Akad nikah / ijab qobul dan doa
- Pembacaan sighat ta’lig thalak (jika dikehendaki)
- Penandatanganan dokumen/berkas akad nikah
- Penutupan acara oleh MC dengan pembacaan hamdalah
- Penyerahan mahar/mas kawin dilakukan di ruang Darussalam
- Pemberian ucapan selamat dengan berjabat tangan dilakukan hanya antar sesama laki-laki dan antar sesama wanita
- Lama pelaksanaan akad nikah secara keseluruhan maksimal 1 jam
- Kegiatan akad nikah agar tetap berlangsung khidmat dan sakral, maka jadwal pelaksanaan diatur sebagai berikut:
- Senin, Selasa, Rabu:
- Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
- Kamis:
- Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
- Pukul 13.00 s/d 14.00 WIB
- Jumat:
- Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
- Pukul 08.00 s/d 09.00 WIB
- Sabtu:
- Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
- Pukul 08.00 s/d 09.00 WIB
- Pukul 09.00 s/d 10.00 WIB
- Pukul 10.00 s/d 11.00 WIB
- Pukul 13.00 s/d 14.00 WIB
- Ahad
- Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB
- Pukul 08.00 s/d 09.00 WIB
- Pukul 09.00 s/d 10.00 WIB
- Pukul 10.00 s/d 11.00 WIB
- Pukul 13.00 s/d 14.00 WIB
- Pukul 15.30 s/d 16.30 WIB
- Senin, Selasa, Rabu:
- Untuk setiap pelaksanaan acara akad nikah, tempat diatur sebagai berikut:
- Mempelai pria dan tamu pria di ruang utama masjid
- Mempelai wanita dan tamu wanita di ruang Darussalam sebelah selatan
- Fasilitas tempat tersedia di ruang Darussalam dengan kapasitas kurang lebih 150 orang