www.masjidalfalah.or.id- Ketika hendak melaksanakan salat, semua syarat sah perlu diperhatikan, termasuk bagaimana mengatur shaf yang benar. Jika shaf terbaik yang dianjurkan agama kepada para lelaki adalah yang paling di depan, dan ternyata berbeda dengan shaf shalat terbaik bagi perempuan. Mengapa dibedakan?
Ketentuan untuk meluruskan shaf, merapatkan shaf, mengisi celah yang kosong, berlaku bagi setiap muslim yang melaksanakan shalat secara berjemaah. Karena aturan ini bersifat umum, aturan ini berlaku baik bagi shaf shalat lelaki maupun perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan:
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).
Meski begitu, kaum perempuan disunnahkan untuk melakukan shalat jemaah di antara mereka sendiri secara terpisah dengan kaum laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahan kepada Ummu Waraqah untuk menunjuk bagi dirinya seorang muadzin dan memerintahkannya untuk mengimami anggota keluarganya.
Hal itu pun dilakukan juga oleh para shahabiah yang lain seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah. Meskipun begitu, perempuan diperbolehkan untuk menghadiri shalat jemaah di masjid bersama kaum laki-laki, selama memperhatikan adab-adabnya.
Ketika perempuan berjemaah bersama lelaki, posisi shaf perempuan yang paling belakang adalah lebih afdhal dibandingkan posisi shaf di depannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no.440).
Dalam buku Pesan-Pesan Nabi untuk Wanita karya Badwi Mahmud Al-Syekh dijelaskan, bahwa semakin jauh shaf perempuan dari shaf laki-laki, maka semakin kecil kemungkinan terkena fitnah. Itulah mengapa shaf terbaik perempuan ada di paling belakang.
Di sisi lain, terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan perempuan di saat menjalankan shalat berjemaah, yaitu perempuan tidak mengangkat kepada dari rukuk atau sujud sebelum laki-laki mengangkat kepala. Dan sebaiknya keluar masjid terlebih dahulu jika tidak ada pintu khusus untuk masing-masing di dalam masjid ataupun ruangan sholat. (nin)