www.masjidalfalah.or.id- Sampai saat ini, pemerintah tetap bersikeras menggelar Pelaksanaan Pilihan Ketua Daerah (Pilkada) 2020 serentak di seluruh Indonesia. Hal ini ditanggapi oleh MUI dengan menerbitkan taklimat terkait Pilkada di tengah pandemi. MUI menilai bahwa menggelar pilkada di tengah pandemi, merupakan kebijakan yang dipaksakan.
Dalam taklimat MUI bernomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 yang diteken oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada 29 September 2020, dijelaskan bahwa pada saat pandemi COVID-19 seperti ini, harusnya setiap komponen bangsa bersatu padu berupaya agar segera terbebas dari pandemi dan dampaknya.
Berikut isi lengkap taklimat MUI terkait Pilkada 2020:
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 M/ 23 Rabiul Akhir 1442 H dimana saat itu diprediksi dan diyakini masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang belum melandai, maka setelah mencermati dan menganalisis perkembangan yang terjadi, Dewan Pimpinan MUI dengan bertawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala menyampaikan taklimat sebagai berikut:
1. Memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan COVID-19 di tanah air. Dan meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa.
2. Saat ini penyebaran COVID-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H diprediksi masih belum melandai. Pelaksanaan Pilkada beserta seluruh prosesnya pada saat itu sangat berpotensi memunculkan cluster baru mata rantai penyebaran COVID-19 akibat terjadinya kerumunan massa baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada. Demi menjaga keselamatan jiwa manusia (hifzhu an-nafsi) yang harus didahulukan seperti saat ini sesuai dengan kaedah (dar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih) dan sesuai dengan amanat konsitusi seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga Pandemi COVID-19 transmisinya melandai (R<0).
3. Jika Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR akan tetap melaksanakannya, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada, sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan COVID-19. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya, baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon Pilkada.
4. Bangsa Indonesia saat ini memerlukan langkah dan kerja konkret dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah, agar segera terbebas dari pandemi COVID-19 dan penanggulangan dampaknya. Oleh karena itu pelaksanaan Pemilukada di saat pandemi saat ini merupakan kebijakan tidak peka dan sangat dipaksakan. Pada saat pandemi seperti saat ini, harusnya setiap komponen bangsa bersatu padu berupaya bersama agar segera terbebas dari pandemi dan dampaknya. Setiap sumber daya yang ada harusnya difokuskan untuk hal itu, termasuk sumber daya keuangan yang menjadi anggaran pemilukada dan sumber daya manusia.
5. Mengajak seluruh elemen bangsa agar selalu melakukan upaya-upaya maksimal lahir dan batin, agar pandemi COVID-19 segera berakhir dan segenap bangsa Indonesia dapat terselamatkan jiwanya serta terlindungi kehormatannya dari segala marabahaya bencana,khususnya COVID-19. (Gth)